Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kemoterapi dilakukan pada pasien yang memerlukan tindakan medis kemoterapi. (2) Jenis pelayanan kemoterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Advis Program oleh Konsultan Onkologi; b. Kemoterapi; dan c. Rekonstitusi sediaan Sitostatika. (3) Komponen tarif pelayanan kemoterapi Kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V angka 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda