Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan hemodialisis dilakukan pada pasien yang memerlukan tindakan medis hemodialisis.
(2) Pelayanan hemodialisis dilakukan di unit atau instalasi hemodialisis.
(3) Jenis pelayanan hemodialisis meliputi tindakan hemodialisis dan hemodialisis cito.
(4) Komponen tarif pelayanan hemodialisis Kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V angka 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
