Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan medik dapat dilaksanakan pada pelayanan rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat.
(2) Jenis pelayanan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan;
b. visite;
c. konsultasi;
d. tindakan medik operatif; dan/atau
e. tindakan medik non operatif.
(3) Pemeriksaan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelayanan rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat.
(4) Visite dan pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelayanan rawat inap dan rawat darurat.
Koreksi Anda
