Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kamar operasi dilaksanakan di Instalasi Bedah untuk pasien rawat inap, pasien dari IGD dan rawat jalan. (2) Setiap pasien yang akan menjalani tindakan operasi wajib diberikan informasi dan penjelasan yang cukup (informed consent) terhadap prosedur operasi, risiko yang mungkin terjadi, besaran biaya dan menandatangani persetujuan tindakan medik operatif setelah memahami penjelasan/informasi yang diberikan (informed consent). (3) Tindakan operatif berdasarkan tingkat kesulitan, jenis pembiusan dan risiko operasi dikelompokkan atas: a. tindakan operatif kecil; b. tindakan operatif sedang; c. tindakan operatif besar; dan d. tindakan operatif khusus. (4) Tindakan operatif berdasarkan bidang spesialisasinya dibedakan atas: a. bedah umum; b. bedah digestif; c. bedah kebidanan kandungan; d. bedah anak; e. bedah mata; f. bedah onkologi; g. bedah orthopaedi; h. bedah plastik; i. bedah saraf; j. bedah telinga hidung tenggorokan kepala leher; k. bedah urologi; l. bedah vaskuler; m. bedah kulit dan kelamin; n. bedah intervensi nyeri; o. bedah gigi mulut; (5) Setiap tindakan operasi dilakukan oleh Dokter Spesialis penanggungjawab pelayanan yang memiliki Surat Izin Praktik dengan status dokter tetap dan/atau dokter tamu dengan perjanjian kerja sama. (6) Tindakan operasi berdasarkan sifat kondisi urgensi pasien dan perencanaan tindakannya, dikategorikan dalam : a. tindakan operasi bersifat terencana (elektif); dan b. tindakan operasi emergensi (kegawatdaruratan) yang perlu penyegeraan (cito). (7) Komponen tarif pelayanan kamar operasi meliputi: a. tindakan operatif; b. sterilisasi alat dan linen; c. tindakan medik resusitasi bayi baru lahir; d. pemakaian alat kamar operasi; dan/atau e. penggunaan kamar operasi. (8) Komponen tarif pelayanan kamar operasi kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda