Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi pelayanan rawat inap adalah rawat inap kelas III.
(2) Pengaturan rawat inap kelas III dalam Peraturan Daerah ini untuk melindungi hak-hak masyarakat agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan biaya terjangkau.
Koreksi Anda
