Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1), sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi berulang-ulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan/atau
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Koreksi Anda
