Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Bupati kepada Menteri sebagai bahan untuk melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah dan sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
Koreksi Anda
