Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
(2) Penetapan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Bupati, dilakukan setelah dibahas dan dinyatakan layak oleh tim independen;
b. untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD, dilakukan setelah dibahas dalam rapat paripurna dan setelah diverifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan; atau
c. untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN, Perangkat Daerah, BUMD, dan anggota masyarakat, dilakukan setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;
b. bentuk Inovasi Daerah;
c. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
d. tujuan Inovasi Daerah;
e. manfaat yang diperoleh;
f. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
g. anggaran.
(4) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
Koreksi Anda
