Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f disampaikan kepada ketua DPRD dan/atau Bupati disertai dengan proposal Inovasi Daerah. (2) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua DPRD, usulan Inovasi Daerah tersebut diteruskan oleh ketua DPRD kepada Bupati untuk dievaluasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. (3) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati, usulan Inovasi Daerah tersebut dievaluasi oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada Bupati. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan inisiatif Inovasi Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda