Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah dan BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf e disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada Bupati.
Koreksi Anda
