Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dituangkan dalam proposal Inovasi Daerah.
(2) Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas dan ditetapkan layak atau tidak layak dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Proposal Inovasi Daerah yang telah dibahas dan ditetapkan layak dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati.
(4) Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan verifikasi kesesuaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
