Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disiapkan oleh Bupati dan dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk oleh Bupati. (2) Inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah. (3) Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. (4) Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan. (5) Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam membahas inisiatif Inovasi Daerah dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. (6) Pembentukan Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda