Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: a. Bupati; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat Daerah; e. BUMD; dan f. anggota masyarakat. (2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah paling sedikit memuat: a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancangan bangun Inovasi Daerah dan pokook perubahan yang akan dilaksanakan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran.
Koreksi Anda