Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
(2) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3) Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
