Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah berbentuk:
a. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
b. inovasi Pelayanan Publik; dan/atau
c. Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
