Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah
(2) Dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bupati dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan dan Pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
