Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Derah menyediakan informasi Inovasi Daerah.
(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan potensi sumber daya Daerah.
Koreksi Anda
