Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah. (2) Dalam hal perangkat Daerah sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi daerah tidak diberikan pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda