Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Inovasi Daerah yang sudah ditetapkan oleh Bupati dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan belanja Daerah serta pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal kegiatan Inovasi Daerah belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berjalan, keegiatan Inovasi Daerah dituangkan dalam perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan tahun berjalan.
Koreksi Anda