Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau perangkat daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan. (2) Dalam hal Inovasi Daerah diusulkan oleh ASN, pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda