Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau perangkat daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan.
(2) Dalam hal Inovasi Daerah diusulkan oleh ASN, pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
