Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Inovasi Daerah akan dilakukan penilaian oleh menteri. (2) Pemerintah Daerah dapat menerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah berdasarkan hasil penilaian Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda