Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Inovasi Daerah akan dilakukan penilaian oleh menteri.
(2) Pemerintah Daerah dapat menerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah berdasarkan hasil penilaian Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
