Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Uji coba Inovasi Daerah harus didokumentasikan oleh pelaksana Inovasi Daerah untuk menilai perkembangan dan keberhasilan setiap tahap pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah.
(2) Selama masa uji coba, pelaksana Inovasi Daerah dapat melakukan penyesuaian rancang bangun Inovasi Daerah untuk menghasilkan Inovasi Daerah yang diinginkan.
(3) Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(4) Penghentian uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan Bupati dan diberitahukan kepada Menteri.
Koreksi Anda
