Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
b. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
c. uji coba Inovasi Daerah;
d. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah;
e. pendanaan;
f. informasi Inovasi Daerah; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
