Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. peningkatan efisiensi;
b. perbaikan efektivitas;
c. perbaikan kualitas pelayanan;
d. tidak menimbulkan konflik kepentingan;
e. berorientasi kepada kepentingan umum;
f. dilakukan secara terbuka;
g. memenuhi nilai kepatutan; dan
h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Koreksi Anda
