Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 3.368.808.544.577,79
b. Belanja Rp 3.244.331.996.857,72 Surplus / (Defisit)
Rp 124.476.547.720,07
c. Pembiayaan 1) Penerimaan Rp 177.974.199.061,20 2) Pengeluaran Rp 0,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 302.450.746.781,27
Koreksi Anda
