Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 77 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2016
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
ditetapkan di Palu pada tanggal 29 September 2016
WALI KOTA PALU,
ttd
HIDAYAT
diundangkan di Palu pada tanggal 29 September 2016
Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd
DHARMA GUNAWAN MOCHTAR
LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 7
NOREG 39 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH :
07/ 2016
Koreksi Anda
