Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 77 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2016
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum,
Muliati, SH.,MM Pembina Tkt.I (IV/b) NIP. 19650805 199203 2 014
Koreksi Anda
