Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2017
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a. Laporan kinerja; dan
b. Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
