Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2017
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp. 259.173.083,62) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pendapatan setelah perubahan
b. Realisasi Selisih kurang Rp. 1.340.906.455.717,20 Rp. 1.340.647.282.633,58 Rp. (259.173.083,62)
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp. 97.297.303.110,90) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan
b. Realisasi .
Selisih kurang Rp. 1.342.484.148.799,58 Rp. 1.245.186.845.688,68 Rp. (97.297.303.110,90)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.97.038.130.027,28 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan
b. Realisasi Selisih lebih Rp. (1.577.693.082,38) Rp. 95.460.436.944,90 Rp. 97.038.130.027,28
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp.8.197.011,00) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
b. Realisasi Selisih kurang Rp. 32.544.874.571,38 Rp. 32.536.677.560,38 Rp. (8.197.011,00)
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp.9.500.000,00) Dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan.
b. Realisasi Selisih kurang Rp. 30.967.181.489,00
Rp. 30.957.681.489,00 Rp. (9.500.000,00)
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. 1.302.989,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
b. Realisasi Selisih lebih Rp. 1.577.693.082,38
Rp. 1.578.996.071,38 Rp. 1.302.989,00
Koreksi Anda
