: PENUTUP (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Pasal 6
Dihapus
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 19 Juli 2018 WALI KOTA PALU,
HIDAYAT
Diundangkan di Palu pada tanggal 19 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
A S R I
LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2018 NOMOR 5
NOREG 40 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 05 / 2018