Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan
f. Retribusi Perpanjangan IMTA.
3. Ketentuan BAB V dihapus.
4. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
Koreksi Anda
