Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Dihapus; d. Retribusi Izin Trayek; e. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan f. Retribusi Perpanjangan IMTA. 3. Ketentuan BAB V dihapus. 4. Ketentuan Pasal 14 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 15 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 16 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 17 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
Koreksi Anda