Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 1 Juli 2016
WALI KOTA PALU,
ttd
HIDAYAT
Diundangkan di Palu pada tanggal 1 Juli 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU
ttd
DHARMA GUNAWAN MOCHTAR
LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 4
NOREG 21 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH: 04/ 2016
Koreksi Anda
