Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu pada tanggal 1 Juli 2016 WALI KOTA PALU, ttd HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 1 Juli 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU ttd DHARMA GUNAWAN MOCHTAR LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG 21 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH: 04/ 2016
Koreksi Anda