Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Tingkat I. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Palu. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Palu. (4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palu. (5) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bersumber dari kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palu dalam program Pemberian Hibah Luar Negeri dari Pemerintah Australia dan Kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palu dalam program Hibah Air Minum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. (6) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b bersumber dari kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Muliati, SH.,MM Pembina Tkt.I (IV/b) NIP. 19650805 199203 2 014 Palu dalam program Pemberian Hibah Luar Negeri dari Pemerintah Australia dan Kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palu dalam program Hibah Air Minum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. (7) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) bersumber dari Kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palu dalam program Hibah Air Minum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. 5. Ketentuan dalam Pasal 8 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda