Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palu yang telah disetor kepada Perusahaan Daerah Air Minum sampai dengan Tahun 2010 sebesar Rp. 14.659.998.000,- (Empat Belas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah) berupa Aset; (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tahun anggaran 2004 sebesar Rp. 6.847.239.000,- (enam milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) terdiri dari jumlah asset sebesar Rp. 5.847.239.000,- (lima milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); b. Tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 4.549.071.000,- (empat milyar lima ratus empat puluh Sembilan juta tujuh puluh satu ribu rupiah) berupa asset; dan c. Tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 3.263.688.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berupa asset. (3) Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berupa modal. (4) Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) berupa modal. (5) Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 ,terdiri dari: a. tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) berupa modal;dan b. tahun anggaran 2017 sampai tahun anggaran 2019 berdasarkan capaian kinerja yang dicapai Perusahaan Daerah Air Minum. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan besaran tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dengan Peraturan Wali Kota. (7) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 4. Ketentuan dalam Pasal 3A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda