Koreksi Pasal 2A
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
Teks Saat Ini
(1) Sumber Modal PDAM terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
3. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
