Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yakni, BAB II A yang berbunyi sebagai berikut: BAB II A SUMBER MODAL 2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda