Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pelaporan penanganan Gelandangan dan Pengemis dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan perencanaan penanganan Gelandangan dan Pengemis.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.
(3) Penerapan sanksi dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh instansi yang mempunyai tugas penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan sosial dan/atau pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
