Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan gelandangan dan pengemis dilakukan oleh Wali Kota.
(2) Wali Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
