Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial.
Koreksi Anda