Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya reintegrasi sosial gelandangan dan pengemis psikotik dilakukan setelah ditemukan keluarga dan siap menjadi pengampu. (2) Dalam hal gelandangan dan pengemis psikotik tidak mempunyai keluarga, Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial berkewajiban memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Koreksi Anda