Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
(1) Upaya reintegrasi sosial gelandangan dan pengemis psikotik dilakukan setelah ditemukan keluarga dan siap menjadi pengampu.
(2) Dalam hal gelandangan dan pengemis psikotik tidak mempunyai keluarga, Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial berkewajiban memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
