Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya reintegrasi sosial sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui: a. bimbingan resosialisasi; b. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan antar Pemerintah Daerah lainnya; c. pemulangan; dan d. pembinaan lanjutan.
Koreksi Anda