Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Upaya reintegrasi sosial sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui:
a. bimbingan resosialisasi;
b. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan antar Pemerintah Daerah lainnya;
c. pemulangan; dan
d. pembinaan lanjutan.
Koreksi Anda
