Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelandangan dan Pengemis eks psikotik yang telah selesai menjalani rehabilitasi kejiwaan diberikan layanan lanjutan berupa rehabilitasi sosial. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial.
Koreksi Anda