Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
(1) Upaya Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui:
a. motivasi dan diagnosa psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan
k. rujukan.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari rehabilitasi sosial awal dan rehabilitasi sosial lanjutan.
(3) Rehabilitasi sosial awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di RPS.
(4) Setiap gelandangan dan pengemis yang masuk dalam RPS harus mengikuti program rehabilitasi sosial awal.
(5) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial.
Koreksi Anda
