Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya represif sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui: a. penertiban; b. penjangkauan; c. pembinaan di RPS; dan d. pelimpahan. (2) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap setiap orang yang : a. tinggal di tempat umum; b. mengalami gangguan jiwa yang berada di tempat umum; c. meminta-minta di tempat umum, pemukiman, peribadatan; dan/atau d. meminta-minta dengan menggunakan alat. (3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyelanggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. (4) Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara terpadu oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial. (5) Pembinaan di RPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial. (6) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial dan bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda