Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
(1) Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui:
a. pelatihan keterampilan, magang dan perluasan kesempatan kerja;
b. peningkatan derajat kesehatan;
c. fasilitasi tempat tinggal;
d. peningkatan pendidikan;
e. penyuluhan dan edukasi masyarakat;
f. pemberian informasi melalui media cetak dan elektronik;
g. bimbingan sosial; dan
h. bantuan sosial.
(2) Pelatihan keterampilan, magang, dan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan.
(3) Peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
(4) Fasilitasi tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perumahan dan permukiman.
(5) Peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan.
(6) Penyuluhan dan edukasi masyarakat, pemberian informasi melalui media cetak dan elektronik, bimbingan sosial, bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g dan
huruf h dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sosial.
Koreksi Anda
