Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Penanganan gelandangan dan pengemis diselenggarakan melalui upaya yang bersifat:
a. preventif;
b. represif;
c. rehabilitasi sosial; dan
d. reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
