Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan gelandangan dan pengemis diselenggarakan melalui upaya yang bersifat: a. preventif; b. represif; c. rehabilitasi sosial; dan d. reintegrasi sosial.
Koreksi Anda