Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan penanganan gelandangan dan pengemis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda