Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria seseorang disebut sebagai pengemis meliputi: a. meminta-minta di rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah, tempat keramaian dan tempat umum lainnya; b. bekerja sendirian atau berkelompok (baik keluarga atau masyarakat); c. mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain; d. berpakaian kumuh dan compang camping; dan e. memperalat sesama untuk memperoleh belas kasihan orang lain.
Koreksi Anda