Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karakteristik umum gelandangan adalah: a. tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas penduduk lainnya; b. tidak memiliki tempat tinggal yang pasti/tetap; c. tidak memiliki penghasilan yang tetap; dan d. tidak memiliki rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
Koreksi Anda