Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. karakteristik umum gelandangan dan pengemis; b. penanganan gelandangan dan pengemis; c. peran serta masyarakat; d. pembiayaan; e. larangan; dan f. ketentuan pidana.
Koreksi Anda